ASPEK HUKUM POSITIF NASIONAL DALAM TATA KELOLA OLAHRAGA SEPAKBOLA (Suatu Perspektif Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepapan Pembangunan Persepakbolaan Nasional)
Keywords:
hukum positif, kedaulatan negara, hukum komunitas, harmonisasi hukumAbstract
Konstruksi yuridis lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) merupakan wujud komitmen dan tanggungjawab negara dalam menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hal ini tercermin dalam tata kelola Kompetisi sepak bola profesional memiliki arti yang penting bagi Indonesia, utamanya terkait tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam kompetisi sepak bola profesional, hukum nasional memiliki peranan yang strategis yaitu terkait penyediaan infrastruktur, perizinan dan hal-hal administrasi lain yang diatur oleh hukum Indonesia dan berhubungan dengan kompetisi sepak bola profesional. Momentum ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sebagai komitmen kuat kehadiran dan relasi negara dalam membangun tata kelola perseoakbolaan nasional yang memiliki titik singgung dan irisan kuat dengan sistem hukum dalam pendekatan hukum olahraga (sports law) sehingga kewenangan pemerintah sebagai state tak boleh melanggar kedaulatan society, eksistensi society beserta kedaulatannya memiliki aturan hukum sendiri (the laws of the game) yang idealnya tidak melanggar kedaulatan state dan berlaku bagi komunitasnya untuk menyelesaikan urusannya sendiri, dan membutuhkan hukum nasional untuk urusan-urusan yang tak diatur oleh hukum society.