PENERAPAN TEORI KEMANFAATAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIFDALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keywords:
kemanfaatan, arbitrase, perselisihan hubungan industrialAbstract
Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dan memiliki hasil yang diharapkan lebih mudah dan damai yaitu Arbitrase masih jarang dipergunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan indutrial. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hukum dan memberikan penjelasan berkaitan penerapan teori kemanfaatan untuk mendukung penggunaan arbitrasi sebegai alternatif penyelesaian dalam perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dibatasi hanya terhadap 2 (dua) perselisihan dari 4 (empat) perselisihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga penerapan teori kemanfaatan dalam arbiterasi kurang maksimal karena Prinsip dari Utilitarianisme yaitu manusia dapat menciptakan kebahagiaan dengan maksud mengurangi penderitaan dengan tindakan-tindakan yang dikehendakinya. Hal ini dapat terlihat dengan kurangnya kewanangan arbitrase dalam menyelesaikan jenis perselisihan, biaya selama proses penyelesaian melalui arbitrase ditanggung oleh para pihak, dan putusan arbitrase yang tidak dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang dalam menyelesaikan jenis perselisihan yang sama.