ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN ILMU FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1056 K/PID/2012/PN. KDI)
Keywords:
Penggunaan ilmu forensik, pemalsuan, tindak pidanaAbstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji untuk mengetahui bahwa tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP pada Putusan Perkara Nomor: 1056 K/PID/2012/PN.KDI. Merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan dan menghilangkan hak orang lain sehingga memerlukan penanganan hukum yang baik dalam proses pembuktianya, kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya, kasus pemalsuan surat diperlukan suatu pembuktian secara cepat. Salah satunya yaitu melalui pembuktian menggunakan barang bukti surat dan melalui pemeriksaan oleh ahli bidang Forensik Kriminalistik yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pemeriksaan barang bukti guna memperoleh kebenaran materil dalam proses pengungkapan kasus tindak Pidana. Dalam penggunaan Ilmu Forensik sangat berpengaruh dalam proses pembuktian serta mempermudah penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum dan penegakan hukum di Bangsa Indonesia ini.