ANALISIS HUKUM GREEN BANKING (SUSTAINABLE FINANCE) BERDASARKAN POJK NOMOR 51/POJK.03/2017 PADA BANK BRI SYARIAH
Keywords:
Green banking, perbankan syariah, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Penerapan konsep Green banking (Sustainable Finance) berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik pada BRI Syariah. Green banking (Sustainable Finance) merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mitigasi risiko pada aspek risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas perbankan yang dijalani oleh Bank. Salah satunya adalah penyaluran pembiayaannya BRI Syariah KC Madiun yang telah melaksanakan konsep Green banking (Sustainable Finance) dalam bentuk penyaluran pembiayaan yang mengutamakan upaya pelestarian pengelolaan lingkungan hidup yang dalam pemberian pembiayaan kepada calon debitur maupun debitur selalu mengacu pada dokumen lingkungan. Di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan WWF turut serta menggandeng 8 (delapan) bank dalam implementasi integrasi lingkungan, sosial dan tata kelola salah satunya yakni BRI Syariah. Konsep green banking sangat erat kaitannya dengan istilah green financing, namun green banking tidak hanya berkutat pada pembiayaan saja tapi juga dalam hal program-program lainnya yang berwawasan lingkungan.