AL-HAJR SEBAGAI DASAR HUKUM SITA JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga Universitas Sains Indonesia Author
  • Muhammad Mahendra Maskhur Sinaga Universitas Pembangunan Panca Budi Author
  • La Ode Mbunai Universitas Sains Indonesia Author
  • Zahra Malinda Putri Universitas Sains Indonesia Author

Keywords:

Hukum, Al-Hajr, Sita Jaminan

Abstract

Dalam praktik sehari-hari diantara manusia seringkali menimbulkan hubungan hukum didalamnya. Dimana dalam setiap hubungan hukum tersebut tidak selalu terjadi hubungan yang baik, terkadang muncul penyelewengan, pelanggaran, dan ingkar janji dalam hubungan hukum tersebut. Salah satu cara untuk menuntut haknya kembali karena pelanggaran itu, maka Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan aturan dan akomodasi untuk pihak-pihak tersebut menuntut melalui pengadilan. Dalam hal melindungi apa yang dituntt oleh penggugat dalam pengadilan, terdapat satu intrumen untuk melindungi hak-hak dari penggugat yaitu siat jaminan. Namun Hukum Islam tidak mengatur secara khusus mengenai sita jaminan tersebut, sehingga perlu dilihatlah konsep apa yang berkaitan dengan sita jaminan dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan pusata dan bahan sekunde belaka. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa al-hajr yang merupakan mencegah pengelolaan harta terhadap orang orang yang dilarang mengelola hartanya telah memilki pengaturan tertentu dan didalannya juga berkaitan dengan penyitaan. Berdasarkan hal itu ditemukan kesimpulan bahwa al-hajr karena memiliki kemiripan dan merupakan dasar pelaksanaan penyitaan dalam hukum Islam dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sita jaminan jika ditinjau dari Hukum Islam.

Downloads

Published

2024-11-15

How to Cite

AL-HAJR SEBAGAI DASAR HUKUM SITA JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM. (2024). JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law, 1(01), 1-8. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/26