Upaya Pencegahan Perlakuan Diskriminasi Berlapis Terhadap Perempuan Dengan Disabilitas
Keywords:
Upaya, Pencegahan, Diskriminasi Berlapis, Perempuan dengan DisabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah perlakukan diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hukum Penyandang Disabilitas termasuk bukan hukum yang baru, namun perlakuan diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas masih ada di Indonesia. Dalam perspektif filosofis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dalam perspektif ideologis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia. Dalam perspektif Yuridis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Dalam perspektif sosiologis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan hukum. Adapun kesimpulan dalam Penelitian ini adalah melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hal kesetaraan bagi perempuan dengan disabilitas melalui edukasi dan sosialiasi. Jadi penelitian hukum ini fokus kepada untuk mengetahui upaya pencegahan perlakuan diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas.






