Problematika Penetapan Kerugian Negara Pasca Eksekusi Pidana Korupsi

Authors

  • La Ode Aindo Universitas Muhammadiyah Jakarta Author
  • La Ode Mbunai Universitas Sains Indonesia Author
  • Jimmy Himawan Universitas Muhammadiyah Jakarta Author

Keywords:

Korupsi, administrasi keuangan, uang pengganti, sinkronisasi kelembagaan.

Abstract

Penetapan kerugian negara merupakan elemen penting dalam sistem hukum keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara. Namun, dalam praktik pemerintahan daerah, ketentuan ini menimbulkan persoalan serius ketika kerugian negara yang telah dipulihkan melalui eksekusi pidana korupsi tidak serta-merta menghapus piutang daerah dalam neraca pemerintah daerah. Persoalan ini semakin mengemuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser paradigma delik korupsi dari delik formil berbasis potential loss menjadi delik materiil yang mensyaratkan kerugian negara bersifat nyata dan pasti (actual loss). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dan disharmoni kewenangan yang menyebabkan beban ganda serta ketidakpastian hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya penegasan normatif dan sinkronisasi kelembagaan antara BPK dan Jaksa Eksekutor agar pemulihan kerugian negara berjalan efektif dan adil.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Problematika Penetapan Kerugian Negara Pasca Eksekusi Pidana Korupsi. (2026). JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law, 3(1), 27-34. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/204