Implementasi Pembinaan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Authors

  • Robby Prima Panggabean Antonius Whisnu Law Office Author

Keywords:

Implementasi, Pembinaan, Peningkatan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pembinaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. LPKSM belum optimal melaksanakan salah satu tugasnya, yaitu kegiatan menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, padahal Kesadaran Konsumen yang tinggi merupakan senjata yang ampuh dalam Perlindungan Konsumen. Salah satu upaya untuk berkembangnya LPKSM adalah Pemerintah mengadakan Pembinaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengelola LPKSM. Adapun kesimpulan dalam Penelitian ini adalah pembinaan sumber daya manusia pengelola LPKSM dapat melalui Pendidikan atau koordinasi pelaksanaan kegiatan LPKSM, sedangkan peningkatan sumber daya manusia pengelola LPKSM dapat melalui Bimbingan Teknis. Adapun pembinaan sumber daya manusia pengelola LPKSM dapat diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi atau secara kolaborasi antara Pemerintah dengan LPKSM, sedangkan peningkatan sumber daya manusia pengelola LPKSM dapat diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Jadi penelitian hukum ini fokus kepada untuk mengetahui Implementasi Pembinaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengelola LPKSM.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Implementasi Pembinaan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (2026). JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law, 3(1), 14-26. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/191