URGENSI PAYUNG HUKUM PEMERINTAH PROVINSI JAKARTA DALAMMEMBANGUN KETAHANAN PANGAN
Keywords:
Ketahanan Pangan, Krisis Pangan, Regulasi, Pemprov JakartaAbstract
Daerah Khusus Jakarta adalah salah satu provinsi dengan jumlah penduduk besar dan terpadat. Dengan jumlah penduduk yang besar, Pemprov Jakarta harus dapat memenuhi kebutuhan dasar bagi warganya, terutama pangan. Tingkat ketahanan pangan Jakarta sangat rentan, karena Jakarta bukan daerah produsen pangan. Seluruh kebutuhan pangannya bergantung dari luar daerah. Ketergantungan sepenuhnya Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi warganya, menempatkan kota metropolitan tersebut sebagai provinsi yang sangat rawan dalam ketahanan pangan. Namun sayangnya, sampai sekarang ini Pemda Jakarta belum memiliki kebijakan formil setingkat Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan cadangan pangan daerah dan mitigasi darurat pangan jika terjadi krisis. Berdasarkan permasalahan di atas, maka perlu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk melihat persoalan mendasar dan kebutuhan mendesak bagi Pemprov Jakarta untuk memiliki payung hukum dalam membangun ketahanan dan kedaulatan pangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang diperkuat dengan data primer dan data sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundangu-ndangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Kajian melalui pendekatan perundang-undangan difokuskan kepada peraturan perundang-undangan yang mencantumkan norma hukum dalam pembentukan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda).