REKONSTRUKSI PEMAKNAAN HAK MENGUASAI NEGARA MENURUT PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945

Authors

  • Syaiful Bahari Universitas Sains Indonesia Author
  • Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga Universitas Sains Indonesia Author
  • La Ode Mbunai Universitas Sains Indonesia Author
  • Zahra Malinda Putri Universitas Sains Indonesia Author

Keywords:

hak menguasai negara, konfigurasi politik, politik hukum agraria

Abstract

Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak konstitusional yang diberikan kepada negara dalam menguasai sumber daya agraria. HMN tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan selanjutnya diturunkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HMN dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tidak dimaknai sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan domein verklaring. Namun, penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, harus dimaknai secara luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber agraria yang ditujukan untuk kemakmuran bersama. Meskipun Indonesia sudah merdeka dan memiliki hukum agraria nasional yang baru, namun asas-asas hukum agraria kolonial Belanda yang tercantum dalam Agrarische Wet S.1870 masih melekat dan mempengaruhi pembentukan hukum pertanahan nasional. Penelitian ini dilakukan untuk mengembalikan pemaknaan HMN yang sebenarnya menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dari kajian ini diperoleh temuan bahwa HMN adalah salah satu asas hukum publik yang digunakan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan umum. Dengan demikian, HMN yang tercantum di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bukan dalam pemaknaan asas domein verklaring.

Downloads

Published

2025-05-07

How to Cite

REKONSTRUKSI PEMAKNAAN HAK MENGUASAI NEGARA MENURUT PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945. (2025). JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law, 2(01), 46-55. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/102